Senin, 24 Oktober 2011

Menafsirkan Bahasa Presiden..!




Perseteruan dua institusi penegak hukum (KPK-Polri) kini mulai memasuki babak selanjutnya, setelah konferensi pers sikap Presiden SBY terkait Rekomendasi tim 8 tadi malam (senin 23 Nov 2009 jam 21.00 WITA), segala spekulasi publik terhadap responsibility RI 1 akhirnya perlahan mulai terjawab, RI 1 dalam pernyataannya sangat merespon arus besar rakyat –secara massif terlihat dari banyaknya caci maki, saran, keluhan, support bahkan pesimisme yg muncul di jejaring Facebook- dan meminta “dalam bahasa yang implisit” agar :

1. Kasus Bibit-Chandra agar diselesaikan diluar pengadilan, tdk diteruskan ketahap berikutnya
2. Meminta Kejaksaan dan Kepolisian agar melakukan pembenahan terhadap internal institusinya.

Dari Komunikasi publik yang dilakukan RI 1 untuk mengakhiri polemik KPK vs POLRI, setidaknya 2 hal diatas yg menjadi important point dari keseluruhan pidato “yg menurut beberapa kalangan sangat bertele-tele, muter2, ngambang, gak jelas”.
Lalu yg menjadi Pertanyaan kemudian adalah :

1. Jika kasus ini tdk diteruskan ketahap selanjutnya, secara teknis bagaimana mekanismenya..???, apakah Jaksa Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),dan Kapolri meneken Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)..??? padahal ada yg harus dipertegas bahwa untuk membongkar jejaring Mafia Hukum maka harus ada upaya Hukum yang secara gamblang akan membuka semua tabir gelap selama ini apa yg terjadi di Institusi Penegak hukum kita, utamanya ditubuh Polri, Kejagung, dan juga Pengadilan. Masyarakat sekali lagi ingin mendengar rekaman-rekaman penyadapan lain seperti yg diperdengarkan oleh MK, bukan tidak mungkin banyak percakapan telepon selular lain yg lebih hebat dari mr. anggodo…

2. Bagaimana sikap Presiden terhadap tuntutan masyarakat agar KAPOLRI dan Jaksa Agung Mundur dari jabatannya krn tdk mampu membersihkan institusinya dari praktek kotor “pengaturan kasus”. dan tdk mampu mendeteksi dan membersihkan para MARKUS-MARKUS yang lalu lalang didalam kantornya..???

3. Tak sedikitpun ada respon RI 1 yang nyerempet bapak anggodo, seorang taipan bisnis yg bisa menggoyang kursi Kabareskrim dan Wakil Jaksa Agung, apa sanksi hukum bagi seorang anggodo yang secara eksplisit “berniat dan mengupayakan perbuatan suap milyaran rupiah terhadap aparat penegak hukum”…??? (walaupun bukti materil terjadix suap belum ada, tp keterangan Ari Muladi bhw yg mnjadi otak penyuapan adl Anggodo)

Tentunya pertanyaan-pertanyaan diatas juga ada di benak teman-teman, Pertanyaan yang hanya bisa dijawab oleh Sang Presiden, sebagai benteng terakhir harapan rakyat disaat klimaksnya Ketidakpercayaan terhadap Institusi Penegak Hukum kita……..
Bukan tidak mungkin disaat klimaks itu akhirnya secara sporadis bisa menimbulkan efek sosial yang sangat destruktif,………
Dan Bahasa Rakyat adalah “bahwa Hukum dan Keadilan hanya milik orang yang punya duit”, terbukti dgn adanya kasus nenek Minah wanita tua yang divonis 1,5 tahun penjara hanya karena mengambil tanpa izin 3 buah coklat dikebun milik PT. Rumpun Sari Antan…. (Astaghfirullah… sungguh memiriskan…) disaat yang bersamaan Anggoro sang koruptor Milyaran yg kini buron bisa menikmati indahnya senja dikota kecil Singapura… dan adiknya Anggodo bisa asyik bertelepon ria dgn Mantan Jamintel Kejagung….

Sekali lagi kita ingin mendengarkan Bahasa Presiden yang lebih Jelas dan Konkrit…rit..rit…rit....

Makassar, 24 November 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar